Rabu, 08 April 2015

Pungli di Bundaran HI, Oknum Polantas Disidang


Dijatuhi hukuman Penempatan Khusus selama 21 Hari dan Demosi Wadirlantas PMJ AKBP Dr. Bakharuddin Muhammad Syah,MSI dan didampingi oleh Kabag Renmin AKBP Drs. Irvan Prawira dan Kasubag Renmin Kompol Agustin saat memimpin sidang disiplin kepada lima oknum polantas yang melakukan pungli di HI yang beberapa waktu lalu sempat heboh di Youtube. Sidang dilaksanakan di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Lantai III, Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (07/April/2015).

Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya langsung menyidangkan beberapa oknum polisi yang melakukan pratek pungli (pungli) di seputaran Bundaran Hotel Indonesia (HI). Kasus yang menghebohkan di media Youtube tersebut disidangkan sebagai bukti adanya transparansi penegakan hukum di lingkungan Ditlantas PMJ.

 Sidang disiplin digelar di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Lantai III, Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (07/April/2015). Dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Dr. Bakharuddin Muhammad Syah, MSI dan didampingi oleh Kabag Renmin AKBP Drs. Irvan Prawira serta Kasubbag Renmin Kompol Agustin.

Dijelaskan oleh Bakharuddin lima anggota tersebut menjalani sidang disiplin, dua orang berpangkat Perwira dan tiga lainnya berpangkat Bintara. Mereka disidang karena terbukti jika kelimanya terlibat praktek pungutan liar (pungli) di sekitaran Bundaran HI.

Adapun sangksi yang diterima dari para oknum tersebut diantaranya untuk perwira dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis sedangkan untuk tiga orang bintaranya ditempatkan ditempat khusus selama 21 hari dan dimutasi demosi dilingkungan Ditlantas PMJ.

“Perwiranya dijatuhkan sangksi dikarenakan tidak membingbing bawahannya. Sedangkan Bintaranya terbukti melakukan tindakan pungli,” ujar Bakharuddin saat menyidangkan oknum tersebut.

 Berdasarkan jalannya sidang disiplin Kelima oknum polisi yang terlibat mengaku mereka tidak bernegosiasi dengan sopir maupun kenek Kopaja untuk memberikan setoran. Kenek Kopaja sendiri yang memberikan setoran sebelum memutar arah ke jalur yang sebenarnya dilarang.

 Oknum polisi yang bertugas kemudian tak menindak kopaja atau transportasi umum yang memutar arah di jalur yang dilarang tersebut. Wadir juga menegaskan praktik pungli ini dilakuan oleh lima oknum polisi tanpa disuruh oleh pihak lain. (Erwan/TMC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar